- Pajak domestik Rp. 30.000,-
- Pajak internasional Rp. 150.000,-
Yang dimaksudkan dengan harga-harga di atas sebenarnya bukan Pajak, melainkan PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara)/PSC (Passenger Service Charge) yang mana biaya-biaya yang dibayarkan oleh penumpang pesawat tersebut akan dikembalikan berupa jasa bandar udara, seperti pelayanan toilet, AC, dll yang ada di dalam terminal bandar udara, dan juga asuransi bagi penumpang pesawat saat masih di dalam terminal bandar udara. sehingga tidak tepat kalau dikatakan sebagai pajak.
Kunjungi www.baliairport.com